Kamis, 07 Februari 2013

Mandi Jumat

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Sebelumnya kita telah mempelajari bersama mengenai mandi yang diwajibkan, mandi yang disunnahkan, serta tata cara mandi. Pada kesempatan kali ini, kita akan lanjutkan dengan permasalahan seputar mandi Jum’at. Semoga bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.com sekalian.


Mandi Jum’at disunnahkan menurut mayoritas ulama. Sedangkan ulama lainnya mewajibkan hal ini. [1] Oleh karena itu, sudah sepantasnya mandi Jum’at tidak ditinggalkan. Inilah pilihan yang lebih selamat ketika menghadapi perselisihan ulama yang ada.

Catatan penting yang perlu diperhatikan, mandi Jum’at bukanlah syarat sahnya shalat Jum’at. Sebagaimana dinyatakan oleh Al Khottobi dan selainnya bahwa para ulama sepakat (berijma’), mandi Jum’at bukanlah syarat sahnya shalat Jum’at. Shalat tersebut tetap sah walaupun tanpa mandi Jum’at.[2]

Mandi Jum’at disyari’atkan bagi orang yang menghadiri shalat Jum’at dan bukan karena hari tersebut adalah hari Jum’at[3]. Sehingga wanita atau anak-anak yang tidak punya kewajiban untuk shalat Jum’at, tidak terkena perintah ini.

Sebagaimana dinukil dari Al Fath, Az Zain bin Al Munir berkata, “Telah dinukil dari Imam Malik bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at selain pria, jika ia menghadirinya dalam rangka mengharap keutamaan, disyari’atkan baginya mandi dan adab-adab di hari Jum’at lainnya. Akan tetapi, jika menghadirinya cuma kebetulan saja, seperti ini tidak disyari’atkan”.[4]

An Nawawi dalam Al Majmu’[5] menyatakan, “Mandi Jum’at adalah sunnah dan bukanlah wajib yang menyebabkan seseorang jika meninggalkannya menjadi berdosa. Hal ini tidak ada beda pendapat di antara kami ulama Syafi’iyah. … Mayoritas ulama menyatakan bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at baik itu pria, wanita, anak-anak, musafir, budak dan selainnya tetap disunnahkan untuk mandi Jum’at. Hal inilah yang jelas nampak pada hadits Ibnu ‘Umar. Karena memang maksud mandi Jum’at adalah untuk membersihkan diri. Mereka yang disebutkan tadi sama dalam hal ini. Sedangkan orang-orang yang tidak menghadiri shalat Jum’at, tidak disunnahkan untuk mandi Jum’at –meskipun ia terkena kewajiban shalat Jum’at (namun ia meninggalkannya karena udzur, pen)-. Hal ini disebabkan ketika itu maksud untuk mandi Jum’at telah hilang. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أتى الجمعة من الرجال والنساء فليغتسل ومن لم يأتها فليس عليه غسل من الرجال والنساء

“Barangsiapa menghadiri shala Jum’at baik laki-laki maupun perempuan, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan yang tidak menghadirinya –baik laki-laki maupun perempuan-, maka ia tidak punya keharusan untuk mandi”. (HR. Al Baihaqi, An Nawawi mengatakan bahwa hadits ini shahih).” Demikian nukilan dari An Nawawi.

Dalil yang menunjukkan disyari’atkannya mandi Jum’at.

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ

“Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari no. 919 dan Muslim no. 845)

لِلَّهِ تَعَالَى عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ حَقٌّ أَنْ يَغْتَسِلَ فِى كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا

“Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim adalah ia mandi dalam satu hari dalam sepekan dari hari-hari yang ada.” (HR. Bukhari no. 898 dan Muslim no. 849). Dua dalil ini adalah di antara sekian dalil yang digunakan untuk menyatakan bahwa mandi Jum’at itu wajib.

Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa mandi Jum’at itu sunnah berdalil dengan dalil-dalil berikut.

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ

“Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhol.” (HR. An Nasai no. 1380, At Tirmidzi no. 497 dan Ibnu Majah no. 1091). Hadits ini diho’ifkan oleh sebagian ulama. Sebagian lagi menshahihkannya semacam Syaikh Al Albani rahimahullah[6].

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

“Barang siapa berwudhu’ kemudian menyempurnakan wudhu’nya lalu mendatangi shalat Jum’at, lalu dia mendekat, mendengarkan serta berdiam diri (untuk menyimak khutbah), maka akan diampuni dosa-dosanya di antara hari itu sampai Jum’at (berikutnya) dan ditambah tiga hari setelah itu. Barang siapa yang bermain kerikil, maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia.”(HR. Muslim no. 857). Ulama yang menyatakan bahwa mandi Jum’at itu sunnah berargumen bahwa dalam hadits ini hanya menyatakan wudhu, tidak disebutkan mandi. Alasan semacam ini pun dibantah oleh ulama yang menyatakan wajib dengan dalil yang sama, diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan lafazh,

مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّىَ مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى وَفَضْلَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ

“Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi Jum’at, lalu ia shalat semampunya dan diam (mendengarkan khutbah) hingga selesai, kemudian ia lanjutkan dengan shalat bersama Imam, maka akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dan hari jum’at yang lain. Dan bahkan hingga lebih tiga hari.” (HR. Muslim no. 857). Sehingga dari lafazh kedua ini (مَنِ اغْتَسَلَ) tidak benar jika dikatakan bahwa cukup dengan wudhu.

Intinya, hukum mandi Jum’at apakah wajib ataukah sunnah, lebih selamat kita tidak meninggalkannya. Karena pendapat yang menyatakan wajib nampak lebih kuat. Wallahu a’lam.

Sejak kapan waktu mandi Jum’at?

An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang mandi Jum’at sebelum terbit fajar (sebelum masuk waktu Shubuh, pen), maka mandi Jum’atnya tidak sah menurut pendapat terkuat dari ulama Syafi’iyah, seperti ini pula dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun Al Auza’i menganggapnya sah.”

An Nawawi rahimahullah kembali melanjutkan, “Jika seseorang mandi setelah terbit fajar, maka mandi Jum’atnya sah menurut ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama. Demikian dinyatakan oleh Ibnul Mundzir, Al Hasan Al Bashri, Mujahid, An Nakho’i, Ats Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa mandi Jum’at tidak sah kecuali dilakukan ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Namun para ulama tadi menyatakan bahwa mandi Jum’at sebelum terbit fajar tidaklah sah, dan yang menyatakan sah hanyalah Al Auza’i. Al Auza’i menyatakan bahwa boleh mandi sebelum fajar bagi yang ingin mandi junub dan mandi Jum’at.”[7]

Al Bahuti Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Awal mandi Jum’at adalah ketika terbit fajar dan tidak boleh sebelumnya. Namun yang paling afdhol adalah ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Inilah yang lebih mendekati maksud.”[8]

Apakah mandi Jum’at boleh digabungkan dengan mandi junub?

An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.”[9]

Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Mandi Jum’at dan mandi junub boleh dalam satu niat dan satu kali mandi. Kami tidak mengetahui adanya beda pendapat dalam masalah ini.”[10]

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub, maka mandi Jum’at bisa tercakup di dalamnya asalkan mandi junub tersebut dilakukan setelah terbit matahari. Jika ia meniatkan kedua mandi tersebut sekaligus, maka itu dibolehkan dan ia akan mendapatkan pahala keduanya. Jika ia meniatkan mandi Jum’at saja, maka mandi junub tidak bisa tercakup di dalamnya. Karena mandi Jum’at itu wajib meskipun tidak berhadats. Sedangkan mandi junub itu wajib karena adanya hadats. Oleh karena itu, mandi Jum’at ini harus diniatkan untuk menghilangkan hadats (yaitu diniatkan sekaligus untuk mandi junub, pen). Sebagian ulama mengharuskan untuk mandi dua kali, namun pendapat ini tidak berdalil sama sekali. ”[11]

Semoga sajian ini bermanfaat. Segala puji bagi Allah atas nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.



Mandi Jumat

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Sebelumnya kita telah mempelajari bersama mengenai mandi yang diwajibkan, mandi yang disunnahkan, serta tata cara mandi. Pada kesempatan kali ini, kita akan lanjutkan dengan permasalahan seputar mandi Jum’at. Semoga bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.com sekalian.


Mandi Jum’at disunnahkan menurut mayoritas ulama. Sedangkan ulama lainnya mewajibkan hal ini. [1] Oleh karena itu, sudah sepantasnya mandi Jum’at tidak ditinggalkan. Inilah pilihan yang lebih selamat ketika menghadapi perselisihan ulama yang ada.

Catatan penting yang perlu diperhatikan, mandi Jum’at bukanlah syarat sahnya shalat Jum’at. Sebagaimana dinyatakan oleh Al Khottobi dan selainnya bahwa para ulama sepakat (berijma’), mandi Jum’at bukanlah syarat sahnya shalat Jum’at. Shalat tersebut tetap sah walaupun tanpa mandi Jum’at.[2]

Mandi Jum’at disyari’atkan bagi orang yang menghadiri shalat Jum’at dan bukan karena hari tersebut adalah hari Jum’at[3]. Sehingga wanita atau anak-anak yang tidak punya kewajiban untuk shalat Jum’at, tidak terkena perintah ini.

Sebagaimana dinukil dari Al Fath, Az Zain bin Al Munir berkata, “Telah dinukil dari Imam Malik bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at selain pria, jika ia menghadirinya dalam rangka mengharap keutamaan, disyari’atkan baginya mandi dan adab-adab di hari Jum’at lainnya. Akan tetapi, jika menghadirinya cuma kebetulan saja, seperti ini tidak disyari’atkan”.[4]

An Nawawi dalam Al Majmu’[5] menyatakan, “Mandi Jum’at adalah sunnah dan bukanlah wajib yang menyebabkan seseorang jika meninggalkannya menjadi berdosa. Hal ini tidak ada beda pendapat di antara kami ulama Syafi’iyah. … Mayoritas ulama menyatakan bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at baik itu pria, wanita, anak-anak, musafir, budak dan selainnya tetap disunnahkan untuk mandi Jum’at. Hal inilah yang jelas nampak pada hadits Ibnu ‘Umar. Karena memang maksud mandi Jum’at adalah untuk membersihkan diri. Mereka yang disebutkan tadi sama dalam hal ini. Sedangkan orang-orang yang tidak menghadiri shalat Jum’at, tidak disunnahkan untuk mandi Jum’at –meskipun ia terkena kewajiban shalat Jum’at (namun ia meninggalkannya karena udzur, pen)-. Hal ini disebabkan ketika itu maksud untuk mandi Jum’at telah hilang. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أتى الجمعة من الرجال والنساء فليغتسل ومن لم يأتها فليس عليه غسل من الرجال والنساء

“Barangsiapa menghadiri shala Jum’at baik laki-laki maupun perempuan, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan yang tidak menghadirinya –baik laki-laki maupun perempuan-, maka ia tidak punya keharusan untuk mandi”. (HR. Al Baihaqi, An Nawawi mengatakan bahwa hadits ini shahih).” Demikian nukilan dari An Nawawi.

Dalil yang menunjukkan disyari’atkannya mandi Jum’at.

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ

“Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari no. 919 dan Muslim no. 845)

لِلَّهِ تَعَالَى عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ حَقٌّ أَنْ يَغْتَسِلَ فِى كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا

“Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim adalah ia mandi dalam satu hari dalam sepekan dari hari-hari yang ada.” (HR. Bukhari no. 898 dan Muslim no. 849). Dua dalil ini adalah di antara sekian dalil yang digunakan untuk menyatakan bahwa mandi Jum’at itu wajib.

Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa mandi Jum’at itu sunnah berdalil dengan dalil-dalil berikut.

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ

“Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhol.” (HR. An Nasai no. 1380, At Tirmidzi no. 497 dan Ibnu Majah no. 1091). Hadits ini diho’ifkan oleh sebagian ulama. Sebagian lagi menshahihkannya semacam Syaikh Al Albani rahimahullah[6].

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

“Barang siapa berwudhu’ kemudian menyempurnakan wudhu’nya lalu mendatangi shalat Jum’at, lalu dia mendekat, mendengarkan serta berdiam diri (untuk menyimak khutbah), maka akan diampuni dosa-dosanya di antara hari itu sampai Jum’at (berikutnya) dan ditambah tiga hari setelah itu. Barang siapa yang bermain kerikil, maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia.”(HR. Muslim no. 857). Ulama yang menyatakan bahwa mandi Jum’at itu sunnah berargumen bahwa dalam hadits ini hanya menyatakan wudhu, tidak disebutkan mandi. Alasan semacam ini pun dibantah oleh ulama yang menyatakan wajib dengan dalil yang sama, diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan lafazh,

مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّىَ مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى وَفَضْلَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ

“Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi Jum’at, lalu ia shalat semampunya dan diam (mendengarkan khutbah) hingga selesai, kemudian ia lanjutkan dengan shalat bersama Imam, maka akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dan hari jum’at yang lain. Dan bahkan hingga lebih tiga hari.” (HR. Muslim no. 857). Sehingga dari lafazh kedua ini (مَنِ اغْتَسَلَ) tidak benar jika dikatakan bahwa cukup dengan wudhu.

Intinya, hukum mandi Jum’at apakah wajib ataukah sunnah, lebih selamat kita tidak meninggalkannya. Karena pendapat yang menyatakan wajib nampak lebih kuat. Wallahu a’lam.

Sejak kapan waktu mandi Jum’at?

An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang mandi Jum’at sebelum terbit fajar (sebelum masuk waktu Shubuh, pen), maka mandi Jum’atnya tidak sah menurut pendapat terkuat dari ulama Syafi’iyah, seperti ini pula dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun Al Auza’i menganggapnya sah.”

An Nawawi rahimahullah kembali melanjutkan, “Jika seseorang mandi setelah terbit fajar, maka mandi Jum’atnya sah menurut ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama. Demikian dinyatakan oleh Ibnul Mundzir, Al Hasan Al Bashri, Mujahid, An Nakho’i, Ats Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa mandi Jum’at tidak sah kecuali dilakukan ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Namun para ulama tadi menyatakan bahwa mandi Jum’at sebelum terbit fajar tidaklah sah, dan yang menyatakan sah hanyalah Al Auza’i. Al Auza’i menyatakan bahwa boleh mandi sebelum fajar bagi yang ingin mandi junub dan mandi Jum’at.”[7]

Al Bahuti Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Awal mandi Jum’at adalah ketika terbit fajar dan tidak boleh sebelumnya. Namun yang paling afdhol adalah ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Inilah yang lebih mendekati maksud.”[8]

Apakah mandi Jum’at boleh digabungkan dengan mandi junub?

An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.”[9]

Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Mandi Jum’at dan mandi junub boleh dalam satu niat dan satu kali mandi. Kami tidak mengetahui adanya beda pendapat dalam masalah ini.”[10]

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub, maka mandi Jum’at bisa tercakup di dalamnya asalkan mandi junub tersebut dilakukan setelah terbit matahari. Jika ia meniatkan kedua mandi tersebut sekaligus, maka itu dibolehkan dan ia akan mendapatkan pahala keduanya. Jika ia meniatkan mandi Jum’at saja, maka mandi junub tidak bisa tercakup di dalamnya. Karena mandi Jum’at itu wajib meskipun tidak berhadats. Sedangkan mandi junub itu wajib karena adanya hadats. Oleh karena itu, mandi Jum’at ini harus diniatkan untuk menghilangkan hadats (yaitu diniatkan sekaligus untuk mandi junub, pen). Sebagian ulama mengharuskan untuk mandi dua kali, namun pendapat ini tidak berdalil sama sekali. ”[11]

Semoga sajian ini bermanfaat. Segala puji bagi Allah atas nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.



Mandi Jumat

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Sebelumnya kita telah mempelajari bersama mengenai mandi yang diwajibkan, mandi yang disunnahkan, serta tata cara mandi. Pada kesempatan kali ini, kita akan lanjutkan dengan permasalahan seputar mandi Jum’at. Semoga bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.com sekalian.


Mandi Jum’at disunnahkan menurut mayoritas ulama. Sedangkan ulama lainnya mewajibkan hal ini. [1] Oleh karena itu, sudah sepantasnya mandi Jum’at tidak ditinggalkan. Inilah pilihan yang lebih selamat ketika menghadapi perselisihan ulama yang ada.

Catatan penting yang perlu diperhatikan, mandi Jum’at bukanlah syarat sahnya shalat Jum’at. Sebagaimana dinyatakan oleh Al Khottobi dan selainnya bahwa para ulama sepakat (berijma’), mandi Jum’at bukanlah syarat sahnya shalat Jum’at. Shalat tersebut tetap sah walaupun tanpa mandi Jum’at.[2]

Mandi Jum’at disyari’atkan bagi orang yang menghadiri shalat Jum’at dan bukan karena hari tersebut adalah hari Jum’at[3]. Sehingga wanita atau anak-anak yang tidak punya kewajiban untuk shalat Jum’at, tidak terkena perintah ini.

Sebagaimana dinukil dari Al Fath, Az Zain bin Al Munir berkata, “Telah dinukil dari Imam Malik bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at selain pria, jika ia menghadirinya dalam rangka mengharap keutamaan, disyari’atkan baginya mandi dan adab-adab di hari Jum’at lainnya. Akan tetapi, jika menghadirinya cuma kebetulan saja, seperti ini tidak disyari’atkan”.[4]

An Nawawi dalam Al Majmu’[5] menyatakan, “Mandi Jum’at adalah sunnah dan bukanlah wajib yang menyebabkan seseorang jika meninggalkannya menjadi berdosa. Hal ini tidak ada beda pendapat di antara kami ulama Syafi’iyah. … Mayoritas ulama menyatakan bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at baik itu pria, wanita, anak-anak, musafir, budak dan selainnya tetap disunnahkan untuk mandi Jum’at. Hal inilah yang jelas nampak pada hadits Ibnu ‘Umar. Karena memang maksud mandi Jum’at adalah untuk membersihkan diri. Mereka yang disebutkan tadi sama dalam hal ini. Sedangkan orang-orang yang tidak menghadiri shalat Jum’at, tidak disunnahkan untuk mandi Jum’at –meskipun ia terkena kewajiban shalat Jum’at (namun ia meninggalkannya karena udzur, pen)-. Hal ini disebabkan ketika itu maksud untuk mandi Jum’at telah hilang. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أتى الجمعة من الرجال والنساء فليغتسل ومن لم يأتها فليس عليه غسل من الرجال والنساء

“Barangsiapa menghadiri shala Jum’at baik laki-laki maupun perempuan, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan yang tidak menghadirinya –baik laki-laki maupun perempuan-, maka ia tidak punya keharusan untuk mandi”. (HR. Al Baihaqi, An Nawawi mengatakan bahwa hadits ini shahih).” Demikian nukilan dari An Nawawi.

Dalil yang menunjukkan disyari’atkannya mandi Jum’at.

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ

“Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari no. 919 dan Muslim no. 845)

لِلَّهِ تَعَالَى عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ حَقٌّ أَنْ يَغْتَسِلَ فِى كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا

“Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim adalah ia mandi dalam satu hari dalam sepekan dari hari-hari yang ada.” (HR. Bukhari no. 898 dan Muslim no. 849). Dua dalil ini adalah di antara sekian dalil yang digunakan untuk menyatakan bahwa mandi Jum’at itu wajib.

Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa mandi Jum’at itu sunnah berdalil dengan dalil-dalil berikut.

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ

“Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhol.” (HR. An Nasai no. 1380, At Tirmidzi no. 497 dan Ibnu Majah no. 1091). Hadits ini diho’ifkan oleh sebagian ulama. Sebagian lagi menshahihkannya semacam Syaikh Al Albani rahimahullah[6].

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

“Barang siapa berwudhu’ kemudian menyempurnakan wudhu’nya lalu mendatangi shalat Jum’at, lalu dia mendekat, mendengarkan serta berdiam diri (untuk menyimak khutbah), maka akan diampuni dosa-dosanya di antara hari itu sampai Jum’at (berikutnya) dan ditambah tiga hari setelah itu. Barang siapa yang bermain kerikil, maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia.”(HR. Muslim no. 857). Ulama yang menyatakan bahwa mandi Jum’at itu sunnah berargumen bahwa dalam hadits ini hanya menyatakan wudhu, tidak disebutkan mandi. Alasan semacam ini pun dibantah oleh ulama yang menyatakan wajib dengan dalil yang sama, diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan lafazh,

مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّىَ مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى وَفَضْلَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ

“Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi Jum’at, lalu ia shalat semampunya dan diam (mendengarkan khutbah) hingga selesai, kemudian ia lanjutkan dengan shalat bersama Imam, maka akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dan hari jum’at yang lain. Dan bahkan hingga lebih tiga hari.” (HR. Muslim no. 857). Sehingga dari lafazh kedua ini (مَنِ اغْتَسَلَ) tidak benar jika dikatakan bahwa cukup dengan wudhu.

Intinya, hukum mandi Jum’at apakah wajib ataukah sunnah, lebih selamat kita tidak meninggalkannya. Karena pendapat yang menyatakan wajib nampak lebih kuat. Wallahu a’lam.

Sejak kapan waktu mandi Jum’at?

An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang mandi Jum’at sebelum terbit fajar (sebelum masuk waktu Shubuh, pen), maka mandi Jum’atnya tidak sah menurut pendapat terkuat dari ulama Syafi’iyah, seperti ini pula dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun Al Auza’i menganggapnya sah.”

An Nawawi rahimahullah kembali melanjutkan, “Jika seseorang mandi setelah terbit fajar, maka mandi Jum’atnya sah menurut ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama. Demikian dinyatakan oleh Ibnul Mundzir, Al Hasan Al Bashri, Mujahid, An Nakho’i, Ats Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa mandi Jum’at tidak sah kecuali dilakukan ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Namun para ulama tadi menyatakan bahwa mandi Jum’at sebelum terbit fajar tidaklah sah, dan yang menyatakan sah hanyalah Al Auza’i. Al Auza’i menyatakan bahwa boleh mandi sebelum fajar bagi yang ingin mandi junub dan mandi Jum’at.”[7]

Al Bahuti Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Awal mandi Jum’at adalah ketika terbit fajar dan tidak boleh sebelumnya. Namun yang paling afdhol adalah ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Inilah yang lebih mendekati maksud.”[8]

Apakah mandi Jum’at boleh digabungkan dengan mandi junub?

An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.”[9]

Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Mandi Jum’at dan mandi junub boleh dalam satu niat dan satu kali mandi. Kami tidak mengetahui adanya beda pendapat dalam masalah ini.”[10]

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub, maka mandi Jum’at bisa tercakup di dalamnya asalkan mandi junub tersebut dilakukan setelah terbit matahari. Jika ia meniatkan kedua mandi tersebut sekaligus, maka itu dibolehkan dan ia akan mendapatkan pahala keduanya. Jika ia meniatkan mandi Jum’at saja, maka mandi junub tidak bisa tercakup di dalamnya. Karena mandi Jum’at itu wajib meskipun tidak berhadats. Sedangkan mandi junub itu wajib karena adanya hadats. Oleh karena itu, mandi Jum’at ini harus diniatkan untuk menghilangkan hadats (yaitu diniatkan sekaligus untuk mandi junub, pen). Sebagian ulama mengharuskan untuk mandi dua kali, namun pendapat ini tidak berdalil sama sekali. ”[11]

Semoga sajian ini bermanfaat. Segala puji bagi Allah atas nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.



Mandi Jumat

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Sebelumnya kita telah mempelajari bersama mengenai mandi yang diwajibkan, mandi yang disunnahkan, serta tata cara mandi. Pada kesempatan kali ini, kita akan lanjutkan dengan permasalahan seputar mandi Jum’at. Semoga bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.com sekalian.


Mandi Jum’at disunnahkan menurut mayoritas ulama. Sedangkan ulama lainnya mewajibkan hal ini. [1] Oleh karena itu, sudah sepantasnya mandi Jum’at tidak ditinggalkan. Inilah pilihan yang lebih selamat ketika menghadapi perselisihan ulama yang ada.

Catatan penting yang perlu diperhatikan, mandi Jum’at bukanlah syarat sahnya shalat Jum’at. Sebagaimana dinyatakan oleh Al Khottobi dan selainnya bahwa para ulama sepakat (berijma’), mandi Jum’at bukanlah syarat sahnya shalat Jum’at. Shalat tersebut tetap sah walaupun tanpa mandi Jum’at.[2]

Mandi Jum’at disyari’atkan bagi orang yang menghadiri shalat Jum’at dan bukan karena hari tersebut adalah hari Jum’at[3]. Sehingga wanita atau anak-anak yang tidak punya kewajiban untuk shalat Jum’at, tidak terkena perintah ini.

Sebagaimana dinukil dari Al Fath, Az Zain bin Al Munir berkata, “Telah dinukil dari Imam Malik bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at selain pria, jika ia menghadirinya dalam rangka mengharap keutamaan, disyari’atkan baginya mandi dan adab-adab di hari Jum’at lainnya. Akan tetapi, jika menghadirinya cuma kebetulan saja, seperti ini tidak disyari’atkan”.[4]

An Nawawi dalam Al Majmu’[5] menyatakan, “Mandi Jum’at adalah sunnah dan bukanlah wajib yang menyebabkan seseorang jika meninggalkannya menjadi berdosa. Hal ini tidak ada beda pendapat di antara kami ulama Syafi’iyah. … Mayoritas ulama menyatakan bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at baik itu pria, wanita, anak-anak, musafir, budak dan selainnya tetap disunnahkan untuk mandi Jum’at. Hal inilah yang jelas nampak pada hadits Ibnu ‘Umar. Karena memang maksud mandi Jum’at adalah untuk membersihkan diri. Mereka yang disebutkan tadi sama dalam hal ini. Sedangkan orang-orang yang tidak menghadiri shalat Jum’at, tidak disunnahkan untuk mandi Jum’at –meskipun ia terkena kewajiban shalat Jum’at (namun ia meninggalkannya karena udzur, pen)-. Hal ini disebabkan ketika itu maksud untuk mandi Jum’at telah hilang. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أتى الجمعة من الرجال والنساء فليغتسل ومن لم يأتها فليس عليه غسل من الرجال والنساء

“Barangsiapa menghadiri shala Jum’at baik laki-laki maupun perempuan, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan yang tidak menghadirinya –baik laki-laki maupun perempuan-, maka ia tidak punya keharusan untuk mandi”. (HR. Al Baihaqi, An Nawawi mengatakan bahwa hadits ini shahih).” Demikian nukilan dari An Nawawi.

Dalil yang menunjukkan disyari’atkannya mandi Jum’at.

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ

“Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari no. 919 dan Muslim no. 845)

لِلَّهِ تَعَالَى عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ حَقٌّ أَنْ يَغْتَسِلَ فِى كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا

“Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim adalah ia mandi dalam satu hari dalam sepekan dari hari-hari yang ada.” (HR. Bukhari no. 898 dan Muslim no. 849). Dua dalil ini adalah di antara sekian dalil yang digunakan untuk menyatakan bahwa mandi Jum’at itu wajib.

Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa mandi Jum’at itu sunnah berdalil dengan dalil-dalil berikut.

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ

“Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhol.” (HR. An Nasai no. 1380, At Tirmidzi no. 497 dan Ibnu Majah no. 1091). Hadits ini diho’ifkan oleh sebagian ulama. Sebagian lagi menshahihkannya semacam Syaikh Al Albani rahimahullah[6].

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

“Barang siapa berwudhu’ kemudian menyempurnakan wudhu’nya lalu mendatangi shalat Jum’at, lalu dia mendekat, mendengarkan serta berdiam diri (untuk menyimak khutbah), maka akan diampuni dosa-dosanya di antara hari itu sampai Jum’at (berikutnya) dan ditambah tiga hari setelah itu. Barang siapa yang bermain kerikil, maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia.”(HR. Muslim no. 857). Ulama yang menyatakan bahwa mandi Jum’at itu sunnah berargumen bahwa dalam hadits ini hanya menyatakan wudhu, tidak disebutkan mandi. Alasan semacam ini pun dibantah oleh ulama yang menyatakan wajib dengan dalil yang sama, diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan lafazh,

مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّىَ مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى وَفَضْلَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ

“Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi Jum’at, lalu ia shalat semampunya dan diam (mendengarkan khutbah) hingga selesai, kemudian ia lanjutkan dengan shalat bersama Imam, maka akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dan hari jum’at yang lain. Dan bahkan hingga lebih tiga hari.” (HR. Muslim no. 857). Sehingga dari lafazh kedua ini (مَنِ اغْتَسَلَ) tidak benar jika dikatakan bahwa cukup dengan wudhu.

Intinya, hukum mandi Jum’at apakah wajib ataukah sunnah, lebih selamat kita tidak meninggalkannya. Karena pendapat yang menyatakan wajib nampak lebih kuat. Wallahu a’lam.

Sejak kapan waktu mandi Jum’at?

An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang mandi Jum’at sebelum terbit fajar (sebelum masuk waktu Shubuh, pen), maka mandi Jum’atnya tidak sah menurut pendapat terkuat dari ulama Syafi’iyah, seperti ini pula dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun Al Auza’i menganggapnya sah.”

An Nawawi rahimahullah kembali melanjutkan, “Jika seseorang mandi setelah terbit fajar, maka mandi Jum’atnya sah menurut ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama. Demikian dinyatakan oleh Ibnul Mundzir, Al Hasan Al Bashri, Mujahid, An Nakho’i, Ats Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa mandi Jum’at tidak sah kecuali dilakukan ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Namun para ulama tadi menyatakan bahwa mandi Jum’at sebelum terbit fajar tidaklah sah, dan yang menyatakan sah hanyalah Al Auza’i. Al Auza’i menyatakan bahwa boleh mandi sebelum fajar bagi yang ingin mandi junub dan mandi Jum’at.”[7]

Al Bahuti Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Awal mandi Jum’at adalah ketika terbit fajar dan tidak boleh sebelumnya. Namun yang paling afdhol adalah ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Inilah yang lebih mendekati maksud.”[8]

Apakah mandi Jum’at boleh digabungkan dengan mandi junub?

An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.”[9]

Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Mandi Jum’at dan mandi junub boleh dalam satu niat dan satu kali mandi. Kami tidak mengetahui adanya beda pendapat dalam masalah ini.”[10]

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub, maka mandi Jum’at bisa tercakup di dalamnya asalkan mandi junub tersebut dilakukan setelah terbit matahari. Jika ia meniatkan kedua mandi tersebut sekaligus, maka itu dibolehkan dan ia akan mendapatkan pahala keduanya. Jika ia meniatkan mandi Jum’at saja, maka mandi junub tidak bisa tercakup di dalamnya. Karena mandi Jum’at itu wajib meskipun tidak berhadats. Sedangkan mandi junub itu wajib karena adanya hadats. Oleh karena itu, mandi Jum’at ini harus diniatkan untuk menghilangkan hadats (yaitu diniatkan sekaligus untuk mandi junub, pen). Sebagian ulama mengharuskan untuk mandi dua kali, namun pendapat ini tidak berdalil sama sekali. ”[11]

Semoga sajian ini bermanfaat. Segala puji bagi Allah atas nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.



Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Sebelumnya kita telah mempelajari bersama mengenai mandi yang diwajibkan, mandi yang disunnahkan, serta tata cara mandi. Pada kesempatan kali ini, kita akan lanjutkan dengan permasalahan seputar mandi Jum’at. Semoga bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.com sekalian.


Mandi Jum’at disunnahkan menurut mayoritas ulama. Sedangkan ulama lainnya mewajibkan hal ini. [1] Oleh karena itu, sudah sepantasnya mandi Jum’at tidak ditinggalkan. Inilah pilihan yang lebih selamat ketika menghadapi perselisihan ulama yang ada.

Catatan penting yang perlu diperhatikan, mandi Jum’at bukanlah syarat sahnya shalat Jum’at. Sebagaimana dinyatakan oleh Al Khottobi dan selainnya bahwa para ulama sepakat (berijma’), mandi Jum’at bukanlah syarat sahnya shalat Jum’at. Shalat tersebut tetap sah walaupun tanpa mandi Jum’at.[2]

Mandi Jum’at disyari’atkan bagi orang yang menghadiri shalat Jum’at dan bukan karena hari tersebut adalah hari Jum’at[3]. Sehingga wanita atau anak-anak yang tidak punya kewajiban untuk shalat Jum’at, tidak terkena perintah ini.

Sebagaimana dinukil dari Al Fath, Az Zain bin Al Munir berkata, “Telah dinukil dari Imam Malik bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at selain pria, jika ia menghadirinya dalam rangka mengharap keutamaan, disyari’atkan baginya mandi dan adab-adab di hari Jum’at lainnya. Akan tetapi, jika menghadirinya cuma kebetulan saja, seperti ini tidak disyari’atkan”.[4]

An Nawawi dalam Al Majmu’[5] menyatakan, “Mandi Jum’at adalah sunnah dan bukanlah wajib yang menyebabkan seseorang jika meninggalkannya menjadi berdosa. Hal ini tidak ada beda pendapat di antara kami ulama Syafi’iyah. … Mayoritas ulama menyatakan bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at baik itu pria, wanita, anak-anak, musafir, budak dan selainnya tetap disunnahkan untuk mandi Jum’at. Hal inilah yang jelas nampak pada hadits Ibnu ‘Umar. Karena memang maksud mandi Jum’at adalah untuk membersihkan diri. Mereka yang disebutkan tadi sama dalam hal ini. Sedangkan orang-orang yang tidak menghadiri shalat Jum’at, tidak disunnahkan untuk mandi Jum’at –meskipun ia terkena kewajiban shalat Jum’at (namun ia meninggalkannya karena udzur, pen)-. Hal ini disebabkan ketika itu maksud untuk mandi Jum’at telah hilang. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أتى الجمعة من الرجال والنساء فليغتسل ومن لم يأتها فليس عليه غسل من الرجال والنساء

“Barangsiapa menghadiri shala Jum’at baik laki-laki maupun perempuan, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan yang tidak menghadirinya –baik laki-laki maupun perempuan-, maka ia tidak punya keharusan untuk mandi”. (HR. Al Baihaqi, An Nawawi mengatakan bahwa hadits ini shahih).” Demikian nukilan dari An Nawawi.

Dalil yang menunjukkan disyari’atkannya mandi Jum’at.

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ

“Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari no. 919 dan Muslim no. 845)

لِلَّهِ تَعَالَى عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ حَقٌّ أَنْ يَغْتَسِلَ فِى كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا

“Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim adalah ia mandi dalam satu hari dalam sepekan dari hari-hari yang ada.” (HR. Bukhari no. 898 dan Muslim no. 849). Dua dalil ini adalah di antara sekian dalil yang digunakan untuk menyatakan bahwa mandi Jum’at itu wajib.

Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa mandi Jum’at itu sunnah berdalil dengan dalil-dalil berikut.

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ

“Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhol.” (HR. An Nasai no. 1380, At Tirmidzi no. 497 dan Ibnu Majah no. 1091). Hadits ini diho’ifkan oleh sebagian ulama. Sebagian lagi menshahihkannya semacam Syaikh Al Albani rahimahullah[6].

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

“Barang siapa berwudhu’ kemudian menyempurnakan wudhu’nya lalu mendatangi shalat Jum’at, lalu dia mendekat, mendengarkan serta berdiam diri (untuk menyimak khutbah), maka akan diampuni dosa-dosanya di antara hari itu sampai Jum’at (berikutnya) dan ditambah tiga hari setelah itu. Barang siapa yang bermain kerikil, maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia.”(HR. Muslim no. 857). Ulama yang menyatakan bahwa mandi Jum’at itu sunnah berargumen bahwa dalam hadits ini hanya menyatakan wudhu, tidak disebutkan mandi. Alasan semacam ini pun dibantah oleh ulama yang menyatakan wajib dengan dalil yang sama, diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan lafazh,

مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّىَ مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى وَفَضْلَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ

“Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi Jum’at, lalu ia shalat semampunya dan diam (mendengarkan khutbah) hingga selesai, kemudian ia lanjutkan dengan shalat bersama Imam, maka akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dan hari jum’at yang lain. Dan bahkan hingga lebih tiga hari.” (HR. Muslim no. 857). Sehingga dari lafazh kedua ini (مَنِ اغْتَسَلَ) tidak benar jika dikatakan bahwa cukup dengan wudhu.

Intinya, hukum mandi Jum’at apakah wajib ataukah sunnah, lebih selamat kita tidak meninggalkannya. Karena pendapat yang menyatakan wajib nampak lebih kuat. Wallahu a’lam.

Sejak kapan waktu mandi Jum’at?

An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang mandi Jum’at sebelum terbit fajar (sebelum masuk waktu Shubuh, pen), maka mandi Jum’atnya tidak sah menurut pendapat terkuat dari ulama Syafi’iyah, seperti ini pula dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun Al Auza’i menganggapnya sah.”

An Nawawi rahimahullah kembali melanjutkan, “Jika seseorang mandi setelah terbit fajar, maka mandi Jum’atnya sah menurut ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama. Demikian dinyatakan oleh Ibnul Mundzir, Al Hasan Al Bashri, Mujahid, An Nakho’i, Ats Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa mandi Jum’at tidak sah kecuali dilakukan ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Namun para ulama tadi menyatakan bahwa mandi Jum’at sebelum terbit fajar tidaklah sah, dan yang menyatakan sah hanyalah Al Auza’i. Al Auza’i menyatakan bahwa boleh mandi sebelum fajar bagi yang ingin mandi junub dan mandi Jum’at.”[7]

Al Bahuti Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Awal mandi Jum’at adalah ketika terbit fajar dan tidak boleh sebelumnya. Namun yang paling afdhol adalah ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Inilah yang lebih mendekati maksud.”[8]

Apakah mandi Jum’at boleh digabungkan dengan mandi junub?

An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.”[9]

Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Mandi Jum’at dan mandi junub boleh dalam satu niat dan satu kali mandi. Kami tidak mengetahui adanya beda pendapat dalam masalah ini.”[10]

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub, maka mandi Jum’at bisa tercakup di dalamnya asalkan mandi junub tersebut dilakukan setelah terbit matahari. Jika ia meniatkan kedua mandi tersebut sekaligus, maka itu dibolehkan dan ia akan mendapatkan pahala keduanya. Jika ia meniatkan mandi Jum’at saja, maka mandi junub tidak bisa tercakup di dalamnya. Karena mandi Jum’at itu wajib meskipun tidak berhadats. Sedangkan mandi junub itu wajib karena adanya hadats. Oleh karena itu, mandi Jum’at ini harus diniatkan untuk menghilangkan hadats (yaitu diniatkan sekaligus untuk mandi junub, pen). Sebagian ulama mengharuskan untuk mandi dua kali, namun pendapat ini tidak berdalil sama sekali. ”[11]

Semoga sajian ini bermanfaat. Segala puji bagi Allah atas nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.



Jumat, 06 April 2012

Khasiat Sarang Semut

Penyakit yang Dapat Disembuhkan

Secara empiris Sarang Semut telah terbukti dapat menyembuhkan beragam penyakit ringan dan berat, seperti kanker dan tumor, asam urat, jantung koroner, wasir, TBC, migrain, rematik dan leukemia.

Mengenai mekanisme kerja kandungan senyawa aktif Sarang Semut dalam mengobati berbagai penyakit tersebut memang masih perlu dilakukan penelitian lebih lanjut. Beberapa penyakit yang bisa disembuhkan dan kemungkinan senyawa aktif yang berperan menaklukkan penyakit tersebut dijelaskan sebagai berikut.

Kanker dan Tumor

Jenis-jenis kanker dan tumor, baik jinak maupun ganas, yang dapat disembuhkan dengan Sarang Semut adalah kanker otak, kanker hidung, kanker payudara, kanker lever, kanker paru-paru, kanker usus, kanker rahim, kanker kulit, kanker prostat, serta kanker darah (leukemia), kecuali kanker tenggorokan dan rongga mulut.
Kemampuan Sarang Semut secara empiris untuk pengobatan berbagai jenis kanker/tumor tersebut diduga kuat berkaitan dengan kandungan flavonoidnya. Ada beberapa mekanisme kerja dari flavonoid dalam melawan tumor/kanker, misalnya inaktivasi karsinogen, antiproliferasi, penghambatan siklus sel, induksi apoptosis dan diferensiasi, inhibisi angiogenesis, dan pembalikan resistensi multi-obat atau kombinasi dari mekanisme-mekanisme tersebut.

Gangguan Jantung, Terutama Jantung Koroner

Hingga kini mekanismenya memang belum jelas, tetapi kemampuan Sarang Semut untuk pengobatan berbagai macam penyakit/gangguan jantung ada kaitannya dengan kandungan multi-mineral Sarang Semut, terutama kalsium dan kalium.

Stroke Ringan Maupun Berat

Pengobatan stroke kemungkinan sangat berkaitan dengan kandungan multi-mineral yang terkandung dalam Sarang Semut.

Ambeien (Wasir)

Kemampuan Sarang Semut untuk pengobatan ambeien (Wasir) berkaitan dengan kandungan flavonoid dan taninnya yang tinggi. Kedua golongan senyawa ini dalam beberapa penelitian memang sudah terbukti dapat mengobati wasir.

Benjolan-Benjolan Dalam Payudara

Yang dimaksud dengan benjolan-benjolan pada payudara adalah pembengkakan bukan tumor (non-neoplasma). Diduga kuat mekanisme penyembuhannya serupa dengan kasus tumor dan kanker, yaitu dengan mengandalkan kemampuan kandungan flavonoid yang terkandung dalam Sarang Semut.

Gangguan Fungsi Ginjal dan Prostat

Mekanisme pengobatan gangguan fungsi ginjal dan prostat kemungkinan ada kaitannya dengan kandungan antioksidan (flavonoid dan tokoferol) serta multi-mineral yang ada dalam Sarang Semut.

Haid dan Keputihan

Proses pengobatan untuk keputihan dan melancarkan haid ada kaitannya dengan kandungan flavonoid, tanin, dan multi-mineralnya, terutama kalsium dan seng.

Melancarkan Peredaran Darah

Kandungan antioksidan yang tinggi (tokoferol dan flavonoid) dan multi-mineral yang terkandung dalam Sarang Semut memiliki peranan penting dalam melancarkan peredaran darah.

Migrain (Sakit Kepala Sebelah)

Untuk pengobatan migrain berkaitan dengan fungsi kandungan flavonoid dan multi-mineral dalam Sarang Semut, khususnya kalsium, natrium, dan magnesium.

Penyakit Paru-Paru (TBC)

Pengobatan TBC terkait dengan peranan flavonoid yang terkandung dalam Sarang Semut yang berfungsi sebagai antivirus.

Rematik (Encok)

Ini terkait dengan kemampuan flavonoid sebagai inhibitor enzim xanthine oxidase dan antioksidan serta tokoferol sebagai antioksidan dan multi-mineral yang terkandung dalam Sarang Semut.

Gangguan Alergi Hidung, Mimisan, Bersin-Bersin

Senyawa-senyawa yang bertanggung jawab terhadap gangguan ini adalah antioksidan (tokoferol dan flavonoid) dan tanin.

Sakit Maag (Lambung)

Seperti halnya TBC, yang berperan dalam pengobatan maag adalah flavonoid yang terkandung dalam Sarang Semut sebagai antibakteri.

Manfaat Tambahan Sarang Semut

Selain telah terbukti secara empiris dapat menyembuhkan berbagai penyakit seperti tersebut di atas, Sarang Semut juga dapat digunakan untuk untuk melancarkan dan meningkatkan ASI, memulihkan gairah seksual, dan memulihkan serta menjaga stamina.

Melancarkan dan Meningkatkan ASI

Kandungan multi-mineral dari tumbuhan Sarang Semut diduga memiliki peranan yang penting dalam melancarkan dan meningkatkan produksi ASI, mempercepat proses pemulihan kesehatan ibu setelah melahirkan, dan memulihkan bagian kewanitaan (sari rapet).

Memulihkan Gairah Seksual

Kandungan antioksidan yang tinggi (tokoferol dan flavonoid) dan multi-mineral dari tumbuhan Sarang Semut diduga memiliki peranan yang penting dalam meningkatkan gairah seksual ini.

Memulihkan Stamina Tubuh

Kandungan antioksidan yang tinggi (tokoferol dan flavonoid) dan multi-mineral dalam tumbuhan Sarang Semut diduga memiliki peranan yang penting dalam memulihkan kesegaran dan stamina tubuh.




Maaf Gan Bru bLaJar Maen bLOg Hahaha

Kamis, 05 April 2012

30 CaraBuat Cwe Bhgia

1. Jangan memeluk temannya atau temanmu dimana hal itu bisa membuatnya merasa ditinggalkan.

2. Pegang tangannya pada setiap kesempatan... meskipun hanya sedetik saja.

3. Peluk dia dari belakang.

4. Tinggalkan pesan suara untuk dia untuk membangunkan dia dari tidurnya.

5. Bercanda -canda dengan dia.

6.Jangan pergi jalan-jalan dengan mantanmu jika dia sedang tidak bersama kamu, kamu mungkin tidak mengetahui betapa menyakitkannya hal itu bagi dia.

7. Jika kamu sedang berbicara dengan seorang Cewe, setelah kamu selesai berbicara, berjalanlah dan peluklah dia serta ciumlah dia... Tunjukkan pada dia bahwa dia milikmu dan mereka bukan apa-apa.

8. Tuliskan dia sebuah catatan atau telepon dia hanya untuk sekedar menyapanya... dan tidak hanya pada saat malam hari setelah kamu bepergian dengan Cewe-Cewe lain.

9. Perkenalkan dia pada teman-temanmu... sebagai kekasihmu.

10. Bermain dengan rambutnya.

11. Gendong dia.

12. Merasa kesal apabila ada Cowo lain memegang-megang dia dan dia tidak menyukainya.

13. Buat dia tertawa, jika kamu bisa membuat dia tertawa. kamu bisa membuat dia melakukan apa saja.

14. Biarkan dia tertidur lelap di dalam pelukanmu.

15. Jika dia marah padamu, cium dia.

16. Jika kamu sayang pada dia, katakan.

17. Setiap Cowo harus memberikan Cewe mereka 3 benda: boneka binatang (dia akan membawanya dan memeluknya setiap kali dia akan tidur), perhiasan (dia akan menyimpannya dengan baik-baik untuk selamanya), dan baju yang dimiliki sang Cowo (dia akan memakainya ketika tidur).

18. Perlakukanlah dia sebagaimana biasanya, meskipun sedang berkumpul dengan teman-teman.

19. Tataplah kedua matanya dan tersenyumlah pada dia.

20. Pergi jalan-jalan dengan dia tiap akhir pekan.

21. Cium dia di bawah guyuran hujan.

22. Jika kamu sedang mendengarkan musik, biarkan dia ikut mendengarnya bersama kamu.

23. Ingat hari ulang tahunnya dan belikan dia sesuatu, meskipun itu sederhana dan tidak mahal, itu adalah pemberian dari KAMU. Itu berarti segalanya bagi DIA.

24. Ketika dia memberikan hadiah pada hari ulang tahunmu, atau pada saat-saat tertentu, ambillah dan katakan pada dia bahwa kamu menyukainya, meskipun sebenarnya tidak (hal itu akan membuatnya senang).

25. Cewe tidak butuh pembicaraan lewat telepon yang panjang dan berjam-jam tiap malam, yang terpenting adalah bisa mendengar suara kamu meskipun hanya sekedar sapaan atau 'halo?'.

26. Berikan dia apa yang dia mau.

27. Hargai setiap hal kecil... itu biasanya berarti besar.

28. Katakan pada dia bahwa dia cantik atau menarik, dia perlu tahu bahwa dandanannya tidak sia-sia.

29. Pergi jalan-jalan bersama dia setiap kali kamu nganggur dan kamu harus siap mengajak kekasihmu jalan-jalan kapan saja.

30. Jika kamu perhatian pada dia... TUNJUKKAN!


selalu tersenyum ya ^___^